You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Menu Kategori
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Peraturan Pekon Kampung Baru Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Pekon

Administrator 01 Juli 2019 Dibaca 218 Kali

Peraturan Pekon tentang Kewenangan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pekon untuk mengatur kewenangan Pekon. 

Kewenangan Pekon meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Pekon, pelaksanaan pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan pekon, dan pemberdayaan masyarakat pekon berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat pekon.

Berikut Peraturan Pekon Kampung Baru Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kewenangan pekon berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan lokal berskala pekon

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan