You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Menu Kategori
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon Kampung Baru Tahun 2022

Administrator 30 September 2021 Dibaca 151 Kali
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon Kampung Baru Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat  prioritas program. Kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma pemerintahan yang  mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada Pemerintah Desa untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi  sumber  pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya. Namun disisi lain tidak bisa dipungkiri banyak desa yang dokumen rencana tahunan desanya kurang berkualitas sehingga untuk dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan desa dalam jangka 1 (satu) tahun pun kurang memadai. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan