You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Tiga Skema Ketahanan Pangan Yang Dapat Diterapkan Di Desa

Administrator 02 Februari 2025 Dibaca 317 Kali
Tiga Skema Ketahanan Pangan Yang Dapat Diterapkan Di Desa

Tiga Skema Ketahanan Pangan

Skema 1:

Bumdes/Bumdesma : Jika ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang fokus pada sektor pangan, mereka dapat menerima penyertaan modal dari Dana Desa melalui kode akun 6.2.2 dalam APBDes.Bumdes/Bumdesma yang dapat menerima dana ini meliputi semua jenis, seperti reguler, LKD, atau transformasi. Penyertaan modal diberikan untuk mengembangkan unit usaha sektor pangan yang ada, atau membentuk unit usaha baru dengan melibatkan petani, peternak, dan pelaku usaha pangan lain di desa. 

Penting : Bumdes/Bumdesma dapat dipimpin oleh kelompok-kelompok pertanian seperti kelompok tani atau kelompok wanita tani.

Skema 2:

Lembaga Ekonomi Desa Lainnya: Jika tidak ada Bumdes/Bumdesma, desa dapat bekerja sama dengan lembaga ekonomi desa lain yang memiliki badan hukum, izin usaha, dan minimal 1 tahun pengalaman usaha di sektor pangan. Kerja sama ini diatur dalam perjanjian kerjasama dengan kode akun 6.2.9.9 - 99 pada APBDes. Syarat utama adalah lembaga tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum.

Skema 3:

Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan: Jika tidak ada Bumdes/Bumdesma dan lembaga ekonomi desa lain, desa dapat membentuk TPKK Ketahanan Pangan.TPKK akan mengelola satu atau lebih kegiatan usaha pangan. TPKK ini akan memiliki rekening sendiri dan wajib melibatkan pelaku ekonomi di sektor pangan di desa. TPKK ini ditunjuk melalui SK Kepala Desa dan berfungsi sebagai embrio pembentukan Bumdes/Bumdesma dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Poin Penting

  • Semua rencana kegiatan ketahanan pangan harus dibahas dan disetujui dalam Musyawarah Desa.
  • Pembentukan TPKK Ketahanan Pangan bertujuan sebagai cikal bakal terbentuknya Bumdes/Bumdesma dalam 6 bulan.
  • Skema ini selaras dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.
  • Kode akun yang digunakan dalam APBDes dijelaskan secara spesifik untuk setiap skema.
  •  

Berikut Skema Ketahanan Pangan yang disampaikan oleh Kementrian Desa

 

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%